JAKARTA, KOMPASTV - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bacakan putusan terkait pelanggaran etik berat yang dilakukan Ketua MK Anwar Usman. <br /> <br />Anwar Usman disanksi pemberhentian dari posisi Ketua MK usai dinilai lakukan pelanggaran berat terkait pengabulan aturan syarat capres dan cawapres. <br /> <br />Hal tersebut diputuskan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie pada sidang putusan, Selasa (7/11). #mkmk #anwarusman #mahkamahkonstitusi <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/459070/full-putusan-mkmk-terhadap-pelanggaran-etik-anwar-usman-sanksi-diberhentikan
